Jumat, 30 Juli 2010

Cut Tari

Polri Sarankan Cut Tari Tempuh Praperadilan
JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian menyarankan kepada tersangka Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah agar menempuh jalur praperadilan jika ia menilai dirinya tidak bisa dijerat hukum terkait perkara video asusila yang diduga melibatkan dia bersama Nazriel Irham alias Ariel.

"Kalau menganggap itu tidak penuhi syarat untuk penyidikan, gugat saja ke praperadilan," ucap Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang di Mabes Polri, Jumat (30/7/2010).

Seperti diketahui, pihak Cut Tari telah menyampaikan permohonan kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri agar mengeluarkan surat penghentian penyidikan (SP3). Alasannya, dia merasa sebagai korban sehingga tidak ada pasal yang bisa dikenakan terhadapnya. "Nanti kami SP3 jika perintah pengadilan," katanya.

Edward juga mengatakan, penyidik belum bisa melimpahkan berkas perkara Cut Tari dan Luna Maya ke kejaksaan, minggu ini, karena masih ada yang perlu dilengkapi. Kemungkinan, penyidik akan melimpahkan berkas perkara mereka pada minggu depan. "Dijadwalkan, Senin (2/8/2010) atau Selasa (3/8/2010) depan," kata dia.

Seperti diberitakan, penyidik mengenakan Cut Tari dan Luna Maya dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 282 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Keduanya tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor. (SAN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar